Bantah Isu Makar, Yusril Tegaskan Kasus 3 Jenderal Murni Penyadapan Ilegal

by Perto |
Bantah Isu Makar, Yusril Tegaskan Kasus 3 Jenderal Murni Penyadapan Ilegal
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan ilegal telah sesuai ketentuan.

Yusril memastikan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi," tegas Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri berinisial LSP, AS, dan EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyadapan tanpa hak dan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Yusril mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden RI, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Penyidik telah menghimpun keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi.

Ia meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara dengan tindak pidana makar. Menurutnya, pasal yang digunakan saat ini hanya terkait penyadapan dan intersepsi ilegal.

Menanggapi objektivitas penyidikan, Yusril menegaskan status tersangka sebagai anggota Polri tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan sesuai KUHAP.

"Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," ujarnya.

Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri dan memberikan arahan agar langkah hukum dilakukan secara tegas dan objektif.

Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pengawasan kewenangan penyadapan oleh institusi negara, termasuk Polri, KPK, Kejaksaan, BNN, dan BIN, dengan berkoordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana," jelasnya.

Terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi.

"Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama," pungkasnya.[Nug]

tags :
polisi

Komentar

Berita Terkait