Menko Yusril Ihza Mahendra Ungkap Prabowo Sudah Terima Informasi soal Penyadapan

by Malik Sihite |
Menko Yusril Ihza Mahendra Ungkap Prabowo Sudah Terima Informasi soal Penyadapan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. Foto: Dok telusur

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Dia menambahkan, informasi mengenai perkara tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Prabowo.

Dengan demikian, kepala negara dipastikan mengetahui perkembangan kasus yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut.

"Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap presiden maupun jajaran menteri bukan perkara yang bisa dipandang sebelah mata.

Dia menegaskan, tindakan tersebut menyangkut persoalan serius karena berpotensi mengganggu keamanan dan kepentingan negara.

Yusril juga menjelaskan, tidak semua persoalan yang dihadapi kementerian harus dilaporkan kepada presiden.

Namun, tutur dia, perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan para pembantunya dinilai memiliki tingkat keseriusan berbeda sehingga perlu mendapat perhatian langsung dari Prabowo.

"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengaku telah menginstruksikan agar dugaan tindak pidana tersebut diproses melalui langkah hukum yang tegas setelah Kapolri menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo.

Dia pun meminta proses penyelidikan berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih.

Yusril turut menekankan, setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan penyelidikan dilakukan betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara itu. Ketiganya yakni Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait