telusur.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) termasuk mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari jabatannya, buntut antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah beberapa waktu lalu, hingga gangguan pasokan listrik masif (blackout) di Batam.
"Atas kondisi tersebut, YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian ESDM termasuk mencopot Menteri ESDM dari jabatannya," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).
Menurut YLKI, persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
YLKI menegaskan, Menteri ESDM memegang tanggung jawab strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi nasional, sehingga persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap kepemimpinan kementerian.
YLKI berharap Presiden Prabowo menunjuk Menteri ESDM baru yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi strategis dalam mengelola sektor energi serta mampu memastikan keandalan pasokan listrik, kelancaran distribusi BBM, dan kesiapan pemerintah mengantisipasi krisis energi.
"Kepemimpinan baru juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujar Niti.
YLKI menegaskan antrean BBM di berbagai daerah dan blackout di Batam tidak boleh dipandang semata persoalan teknis, melainkan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi agar sistem energi nasional mampu mengantisipasi gangguan dan menjamin kebutuhan masyarakat berkelanjutan.
YLKI juga mengingatkan gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang. Niti merinci, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta Pasal 4 huruf h mengatur hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.
Secara khusus, Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik, dan Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur hak ganti rugi bila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pemegang izin usaha.
"Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
YLKI menegaskan gangguan BBM dan blackout tidak hanya menghambat aktivitas harian, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
"Karena itu YLKI meminta Presiden Prabowo mencopot Menteri ESDM dan menunjuk pemimpin yang mampu menjamin pasokan energi yang andal, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan konsumen," tandasnya.[Nug]