Telusur.co.id – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus nepotisme dalam pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, sebagai tenaga ahli di kementerian tersebut.
Hariri menilai, persoalan itu tidak cukup diselesaikan melalui pengunduran diri kedua anak menteri. Menurut dia, nepotisme tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
“Pengangkatan kedua anak Menteri menjadi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah adalah kasus nepotisme yang harus diusut tuntas secara hukum. Hal ini tidak cukup disudahi dengan keputusan pengunduran, apalagi kalau publik dipaksa memaklumi dengan alasan-alasan absurd," kata Hariri dalam keterangan tertulis yang ia sampaikan, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu merespons persoalan tersebut secara tegas. Salah satu aspek yang perlu ditelusuri, menurut Hariri, adalah dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain menelusuri kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan kedua anak menteri tersebut, Hariri juga meminta agar aparat penegak hukum wajib menelusuri dan mengungkap uang negara yang telah diterima anak-anak Menteri Irfan, sebab keduanya diketahui menduduki jabatan tersebut selama 2 tahun dan banyak melaksanakan program-program kementerian.
Atas dasar itu, ia mendesak KPK maupun Kejagung segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab nepotisme merupakan bagian dari rumpun sosiologis dengan korupsi dan kolusi.
"Jangan sampai ada yang menyepelekan tingkat kasus ini. Apalagi memaksakan pemakluman yang justru akan memicu amuk masyarakat," ujarnya.
Hariri juga berpendapat bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi perkara ini akan menjadi cermin bagaimana nilai dan asas umum pemerintah yang bersih diwujudkan. Rakyat pasti muak bila hal ini hanya dibiarkan tanpa penindakan dan proses hukum yang tegas. Terlebih lagi ini kementerian yang mengurusi urusan keagamaan.
"Kemana akhlak Pak Menteri? Kementerian baru ini didirikan untuk mengurai persoalan hajat ibadah umat muslim yang puluhan tahun semrawut, kok malah dibikin buat ngenakin keluarga?," pungkasnya.