Logo Telusur
Index Opini Berita Video
Home Polhukam Nasional
  • Megapol
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekuin
  • Sport
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Home
  • Polhukam
    politik hukum Kriminal
  • Nasional
  • Megapol
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekuin
  • Sport
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Headline

Junimart Girsang Pimpin Raker Komisi II Dengan Menpan RB

by Bambang Tri | 8 Juni 2021
Junimart Girsang Pimpin Raker Komisi II Dengan Menpan RB
Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kiri) memimpin rapat kerja Komisi II dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 serta pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2022 dan rencana kerja pemerintah tahun 2022.Foto : Bambang Tri P

Komentar

Berita Terkait

2 minggu yang lalu

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Rekor Piala Dunia Jauh Ungguli Cristiano Ronaldo

2 minggu yang lalu

Survei Poltracking: 44,6 Persen Responden Nilai MBG Tak Perlu Dilanjutkan

1 minggu yang lalu

Sidang Kuota Haji: Gus Alex Sebut 24 Anggota DPR RI Terima Total 36.000 Riyal

2 minggu yang lalu

Mourinho Bikin Aturan Baru di Real Madrid: Telat Latihan, Langsung Dicoret dari Skuad!

1 minggu yang lalu

Negara Buka Rekening untuk Warga 17 Tahun, Isinya Rp 50 Ribu dan Bisa Dicairkan

2 minggu yang lalu

WabahJudol di Kementan, Amran Copot 13 Pejabat Kementan

1 minggu yang lalu

Komisi XII DPR Usir Perwakilan Jababeka dari Rapat, Bambang Haryadi: Ini Penghinaan

4 hari yang lalu

Emil Audero Unjuk Refleks di Bernabeu, Kiper Timnas Indonesia Hadapi Real Madrid

Advertisement Advertisement Advertisement Advertisement

Berita Populer

IndoBuildTech Surabaya 2026, Platform Strategis bagi Pelaku Industri Material, Arsitektur & Interior

IndoBuildTech Surabaya 2026, Platform Strategis bagi Pelaku Industri Material, Arsitektur & Interior

10 jam yang lalu
BKHIT Jatim Bongkar Penyeludupan Satwa Liar Lintas Daerah, Dibungkus lewat KardusĀ Makanan

BKHIT Jatim Bongkar Penyeludupan Satwa Liar Lintas Daerah, Dibungkus lewat KardusĀ Makanan

11 jam yang lalu
Prabowo Beri Sinyal Reshuffle: Dua Tahun Cukup untuk Menteri Buktikan Kinerja

Prabowo Beri Sinyal Reshuffle: Dua Tahun Cukup untuk Menteri Buktikan Kinerja

11 jam yang lalu
Walkot Supian Suri Tegaskan Komitmen Dukung Sineas dan Industri Kreatif di Depok

Walkot Supian Suri Tegaskan Komitmen Dukung Sineas dan Industri Kreatif di Depok

13 jam yang lalu
KSPSI Kecewa Draft RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Besar ke Jakarta

KSPSI Kecewa Draft RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Besar ke Jakarta

13 jam yang lalu
Taylor Swift Bikin Geger Emmy Awards 2026, Muncul Misterius di Sketsa SVU

Taylor Swift Bikin Geger Emmy Awards 2026, Muncul Misterius di Sketsa SVU

14 jam yang lalu
Postecoglou Naik Pitam, Pasang Badan untuk Ronaldo Usai Al Nassr Dibantai 4-0

Postecoglou Naik Pitam, Pasang Badan untuk Ronaldo Usai Al Nassr Dibantai 4-0

14 jam yang lalu
Karhutla Ganggu Sinyal, Andina Narang Desak Revitalisasi BTS di Kalteng

Karhutla Ganggu Sinyal, Andina Narang Desak Revitalisasi BTS di Kalteng

15 jam yang lalu
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

15 jam yang lalu

Logo Telusur

Telusur.co.id diterbitkan 17 Februari 2017 oleh PT Telusur Info Media, dan telah Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers No. 302/DP-Terverifikasi/K/X/2018


Pada tanggal 5 Oktober 2018, juga Terdaftar di Kemenkominfo No. 00840/DJAI.PSE/04/2018.


Kategori
Berita Foto Daerah DPD DPR Ekonomi Ekuin Gaya Hidup Headline Hiburan hukum Hukum Dan Politik Index Internasional Kesehatan Koperasi UKM/UMKM Kriminal Megapol MPR Nasional Otomotif Parlemen Pemilu Pendidikan Polhukam politik Sport Teknologi Telusuria
Notifikasi

Daftarkan email kamu untuk mendapatkan informasi terbaru

© COPYRIGHT 2026 telusur.co.id | Kebijakan Privacy | Pedoman Pemberitaan | Disclaimer | Tentang Kami | Terms Of Use