telusur.co.id - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini sedang masukan dalam pembahasan diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Demikian diungkapkan Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/9/2026).
“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini. Perlindungan pekerja penting, tetapi kepastian bagi dunia usaha juga harus dijaga agar penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung,” ujar Netty.
Dikatakan Netty, saat ini Panja bersama pemerintah sedang membahas berbagai substansi penting dalam RUU tersebut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sejumlah isu seperti pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, pemagangan, K3, serta perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital lanjut ppolitisi PKS itu perlu dibahas secara cermat.
Dimana, perubahan pola kerja membuat regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya melihat hubungan kerja konvensional.
"Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama lita harus memastikan rugulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” katanya.
Netty menegaskan, pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi berbagai pihak dan berlandaskan data.
“Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.