Sembilan Hakim MK Diyakini Senang Buat Sejarah Impeachment, Kuncinya di DPR

by Perto |
Sembilan Hakim MK Diyakini Senang Buat Sejarah Impeachment, Kuncinya di DPR
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Setwapres

telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie menilai, proses hukum terhadap Wakil Presiden yang telah menduduki jabatan harus melalui mekanisme impeachment, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.

MA disebut mengabulkan kasasi gugatan yang diajukan Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Suket tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dan digunakan sebagai kelengkapan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Jimly menegaskan pemakzulan tidak bisa dilakukan secara langsung.

"Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Jimly, melalui proses impeachment akan ada pembuktian final di Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah dan alasan pemakzulan lainnya.

"Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," ucapnya.

Ia menjelaskan syarat permohonan impeachment harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 dikali 2/3.

Di sisi lain, Jimly meyakini, para hakim MK pasti akan senang menangani perkara pertama terkait pemakzulan.

"9 hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya. Tinggal anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," tukas Jimly.

Diketahui, dalam gugatan di PTUN Jakarta, Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, putusan MA tidak hanya mengabulkan kasasi, tetapi juga mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.[Nug]

tags :
wapres gibran

Komentar

Berita Terkait