Dirjen Pajak Teken GIR MCAA, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global

by Arianto Deni |
Dirjen Pajak Teken GIR MCAA, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global
Penandatanganan deklarasi GIR MCAA dilakukan Direktur Jenderal Pajak dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026. Foto: Istimewa.

Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) di Kotor, Montenegro.

Penandatanganan deklarasi GIR MCAA dilakukan Direktur Jenderal Pajak dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat pertukaran informasi perpajakan secara otomatis untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA. Keikutsertaan ini memberikan akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai berjalan pada 2027. Pelaksanaannya dengan masing-masing yurisdiksi mitra akan mengikuti pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.

GIR merupakan laporan standar yang berisi informasi mengenai grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.

Mekanisme tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui pelaporan terpusat (central filing). Dengan skema ini, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan sehingga kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara dapat dikurangi.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body serta saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Dorong Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara

Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).

Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam menghadapi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara membuat kerja sama antarnegara semakin diperlukan. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, proses penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Indonesia juga mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Selain itu, Indonesia mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.

Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.

90 Yurisdiksi Hadiri Konferensi

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro.

Konferensi selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Forum tahunan ini menjadi wadah bagi pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.

Salah satu pembahasan utama menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak hanya diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Prinsip tersebut menjadi relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.

Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia terus memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia sekaligus mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih transparan dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak.

Komentar

Berita Terkait