Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Komjen Dedi Prasetyo, bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, untuk memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan yang menghambat penyediaan hunian. Kepastian status dan peruntukan lahan menjadi salah satu isu utama dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Mandiri PKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026), tersebut membahas sejumlah kendala agraria yang berdampak terhadap pembangunan perumahan, terutama hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tugas kami di BRAN adalah menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan memberikan kepastian hukum demi kesejahteraan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan.
"Insya Allah, kami bersinergi dengan kementerian terkait dan para pihak ya untuk dapat menyelesaikan dan mencarikan solusi yang terbaik," sambung dia.
Persoalan yang mengemuka mencakup tumpang tindih hak atas tanah, pemanfaatan aset pemerintah, penguasaan lahan oleh pihak lain, serta hambatan perizinan dan ketidaksesuaian tata ruang.
Berbagai kendala itu memerlukan penanganan terkoordinasi antarlembaga agar proses penyediaan lahan tidak memperlambat pembangunan rumah.
Koordinasi antara BRAN dan Kementerian PKP juga diperlukan untuk memperjelas lahan yang dapat digunakan bagi pembangunan rumah subsidi maupun perumahan komersial.
Kejelasan status hukum dan peruntukan tanah, lanjut dia, merupakan hal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pengembang, serta lembaga pembiayaan dalam merencanakan pembangunan.
Selain penyediaan hunian reguler, pembahasan mencakup kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Penyelesaian persoalan status dan pemanfaatan tanah menjadi bagian penting agar pembangunan tempat tinggal bagi kelompok terdampak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait, menegaskan, bahwa percepatan pembangunan perumahan harus didukung kepastian lahan sekaligus pemilihan lokasi yang tepat.
“Dengan begini, nanti kita juga memberikan kepastian tata ruang. Jadi enggak berantakan, enggak berubah-berubah," tutur dia.
Menurut Ara sapaan akrab Maruarar, ketersediaan tanah tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan tanpa memperhitungkan akses masyarakat terhadap tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Pengembangan rumah susun di perkotaan, kawasan padat penduduk, serta kawasan industri turut menjadi perhatian. Strategi tersebut diharapkan dapat mendekatkan hunian dengan pusat aktivitas ekonomi dan fasilitas publik, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat.
Ara turut mendorong identifikasi hambatan secara terukur dan penyusunan langkah penyelesaian yang konkret.
Koordinasi lintas instansi, pendekatan inovatif, serta terobosan dalam pelayanan dinilai diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan program perumahan.
Lebih jauh, Ara menuturkan, pertemuan lanjutan dengan BRAM diharapkan dapat digelar untuk mengevaluasi perkembangan penanganan persoalan yang telah diidentifikasi.
Koordinasi tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah melalui pemanfaatan lahan yang memiliki kepastian hukum, sesuai tata ruang, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, juga menyoroti pentingnya kesiapan lahan dan dukungan perizinan pemerintah daerah dalam pengembangan rumah subsidi.
Kepastian lahan yang siap dibangun dibutuhkan agar penyediaan hunian terjangkau bagi MBR dapat berjalan lebih efektif.
Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Teddy Paul, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran Kementerian PKP. Sementara dari BRAN hadir Dedi Prasetyo, Gatot Repli Handoko, Susilo Teguh Raharjo, dan Umar Effendi.
Editor: Risyad.