JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang, dikutip Senin (12/10/2026).
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Lima tersangka yang diserahkan yakni Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB selaku Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA selaku Direktur PT ASE.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, sebanyak 5.355 motor listrik jenis trail dan 230 unit skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Tak hanya itu, seluruh sepeda motor listrik yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan maupun digunakan serta tidak dapat dicatat dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari.
Setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” ujar Anang.