telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin keadilan tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penyempurnaan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembahasan berfokus pada perlunya memperjelas rumusan tindak pidana korupsi, termasuk pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Yusril menjelaskan, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan penafsiran yang luas. Karena itu, penyempurnaan diperlukan agar batasan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu,” ujar Yusril di gedung DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah pemaknaan keuangan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan memiliki rumusan yang berbeda, sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian yang akan digunakan untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Yusril menegaskan, penyempurnaan regulasi bukan berarti menghapus unsur kerugian keuangan negara. Sebaliknya, pembahasan diarahkan untuk mempertegas rumusan ketentuan agar penerapannya lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi untuk menyesuaikan ketentuan nasional dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah ditandatangani Indonesia pada 2003 dan diratifikasi pada 2006. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diselaraskan, termasuk mengenai tindak pidana korupsi di sektor swasta.
Yusril menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor harus menghasilkan rumusan yang lebih tegas dan jelas, sehingga masyarakat memahami perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi.
Ia menekankan bahwa kejahatan tetap harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun tidak seluruhnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Terkait tindak lanjut pembahasan, Yusril menyampaikan bahwa keputusan mengenai pengajuan revisi undang-undang akan bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut dan keputusan Presiden.
Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berkaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum nasional.
“Dari hasil studi tadi juga dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor,” ujar Luhut.
Luhut juga menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi yang tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan investor. Menurutnya, kepastian hukum menjadi pertimbangan penting bagi calon investor yang mencari negara tujuan investasi yang aman dan memiliki aturan yang jelas.
Pembahasan tersebut turut dikaitkan dengan rencana pengembangan International Financial Center dan family office di Bali.
Luhut menyampaikan bahwa pemerintah telah mempelajari praktik di sejumlah negara untuk merumuskan model yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia sekaligus mampu menarik minat investor.
“Kita harus lihat equilibriumnya itu. Jadi tidak bisa maunya kita aja. Kalau tidak bisa kita akomodasi maunya mereka, mereka nggak datang ke kita juga,” kata Luhut.
Selain itu, Luhut memaparkan pengembangan teknologi pemerintahan atau government technology (GovTech) yang ditujukan untuk mengintegrasikan data dan meningkatkan transparansi, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam pernyataannya, ia menyebut sekitar 60 juta orang yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Luhut menyebut tim akan melanjutkan pembahasan dan menargetkan finalisasi kajian dalam waktu sekitar satu minggu sebelum melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Penyempurnaan UU Tipikor diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga keadilan dalam penegakan hukum, serta mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.[Nug]