Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Diberhentikan dari ASN

by Malik Sihite |
Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Diberhentikan dari ASN
Klaster mewah Lapas Cibinong. Foto: Istimewa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.

Pemberhentian itu merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap sejumlah pegawai Lapas Cibinong.

"Iya diberhentikan jadi ASN," ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Rudi mengungkap, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang sebelumnya memimpin Lapas Cibinong. Pejabat yang kini menduduki posisi kepala lapas juga turut diperiksa dan diberikan sanksi.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ucap dia.

Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan sejumlah tindakan, antara lain menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain, melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Adapun hukuman disiplin bagi PNS dibagi dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat.

Untuk kategori ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menemukan sejumlah persoalan di dalam lapas.

Lima pejabat yang saat itu dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai, termasuk pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait