Pengamat: Pemisahan Pileg-Pilpres Hapus Coattail Effect, Partai Harus Buktikan Kekuatan Sendiri

by Perto |
Pengamat: Pemisahan Pileg-Pilpres Hapus Coattail Effect, Partai Harus Buktikan Kekuatan Sendiri
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Wacana pemisahan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 dinilai akan menghapus efek ekor jas atau coattail effect, sehingga partai politik harus membuktikan kekuatannya sendiri tanpa bergantung pada popularitas calon presiden.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan gagasan pemisahan Pileg dan Pilpres bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan menyangkut cara mengukur kekuatan partai dan kandidat presiden.

"Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri," ujar Arifki di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Arifki, dalam pemilu serentak popularitas capres berpotensi mendongkrak suara partai pengusung. Jika dipisah, party vote dan presidential vote lebih mudah dibaca terpisah.

"Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda," katanya.

Dari sisi politik, Pileg yang digelar lebih dahulu juga memberikan peta kekuatan partai yang lebih aktual sebelum Pilpres. Partai akan mengetahui perolehan suara dan kursi sebelum membangun koalisi.

"Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya," ujarnya.

Namun, Arifki mengingatkan wacana tersebut memiliki persoalan konstitusional. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah desain keserentakan mulai 2029, tetapi yang dipisahkan adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional tetap mencakup Pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan Pilkada.

"Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda," kata Arifki.

Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang mempertahankan keserentakan DPR dan DPD dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, harus ada argumentasi konstitusional yang kuat mengenai posisi desain baru tersebut.

Meski demikian, Arifki menilai argumentasi politik di balik Pileg lebih dahulu tetap layak dibahas. “Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.

Menurut Arifki, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Pileg dan Pilpres lebih baik dipisah atau disatukan. “Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.

“Jadi ini bukan cuma soal Pileg dulu atau Pilpres dulu. Ini soal apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” pungkas Arifki.[Nug]

Komentar

Berita Terkait