telusur.co.id -Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menanggapi isu sebuah dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat mengungkap rencana strategis untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia. Namun, isu tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia.
"Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026)
Namun terlepas dari itu, tegas Sukamta, pihaknya memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Kendati demikian, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
Untuk itu, Sukamta melanjutkan, sebagai bagian dari fungsi konstitusional, Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
Jika terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK Nomor 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional.
Isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
Berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.
Doktor lulusan Manchester Inggris ini menyatakan Indonesia berada pada posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tutupnya. [Nug]



