SWH Soroti Perlindungan Hak Pekerja, dari Upah hingga Jaminan Sosial

by Hamdani |
SWH Soroti Perlindungan Hak Pekerja, dari Upah hingga Jaminan Sosial
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman (SWH)

Pemahaman mengenai upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi bagian penting dalam memastikan hak pekerja terlindungi. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman (SWH), menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan agar pekerja dan pemberi kerja dapat menjalankan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bertema “Memahami UU Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Hak Pekerja dan Kesejahteraan Bersama” di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (17/10).

SWH menilai, aturan ketenagakerjaan perlu dipahami secara menyeluruh karena mengatur berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Pemahaman tersebut membantu pekerja mengetahui hak yang harus diterima sekaligus mendorong pemberi kerja memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

“Pekerja perlu mengetahui hak-haknya, mulai dari pengupahan, jam kerja, hingga jaminan sosial. Begitu pula ketika terjadi persoalan hubungan kerja, semua pihak perlu memahami ketentuan yang berlaku agar penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” ujar SWH.

Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak secara administratif, tetapi juga dengan terciptanya hubungan kerja yang memberikan kepastian dan rasa keadilan. Karena itu, pemahaman mengenai ketentuan PHK juga penting agar hak dan kewajiban para pihak dapat diperhatikan ketika hubungan kerja berakhir.

SWH menambahkan, komunikasi yang baik antara pekerja dan pemberi kerja menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan industrial. Pemahaman terhadap aturan perlu disertai kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab masing-masing sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan.

“Hubungan kerja yang sehat membutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab bersama. Hak pekerja harus diperhatikan, sementara kewajiban perusahaan juga perlu dijalankan sesuai ketentuan. Dengan begitu, hubungan industrial yang harmonis dan produktif bisa terus dibangun,” katanya.

Melalui kegiatan pengawasan tersebut, SWH berharap pemahaman masyarakat mengenai aturan ketenagakerjaan semakin meningkat. Dengan pengetahuan yang memadai, pekerja diharapkan lebih memahami haknya, sementara pemberi kerja dapat menjalankan kewajibannya secara tepat, sehingga tercipta hubungan industrial yang berkeadilan dan mendukung kesejahteraan bersama. (VC)

Tinggalkan Komentar

Celinda

Hello my family member! I wish to say that this article is amazing, nice written and include almost all vital infos. I'd like to see more posts like this . xnxx my blog post: <a href="https://japanese.xxxxlulu.com">web page</a>

Komentar

Berita Terkait