Usai Mediasi Panjang, Perselisihan Pekerja Hotel Bumi Wiyata dan Manajemen Akhirnya Berakhir

by Farauq Iskandar |
Usai Mediasi Panjang, Perselisihan Pekerja Hotel Bumi Wiyata dan Manajemen Akhirnya Berakhir
Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya. Foto: Telusur/Malik Sihite

telusur.co.id - Perselisihan antara pekerja dan manajemen Hotel Bumi Wiyata Depok terkait pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berakhir dengan kesepakatan damai.

Kedua pihak menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan Pemerintah Kota Depok, Selasa (13/10/2026).

Kesepakatan tersebut mengatur pemenuhan hak-hak pekerja dengan nilai kompensasi secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai Desember 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat Juni 2027.

Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh, mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil dari serangkaian mediasi dan negosiasi yang berlangsung cukup panjang.

“Alhamdulillah, pagi tadi kita sudah menandatangani perjanjian bersama terkait perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen mengenai PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan,” tutur dia.

Dalam perjanjian tersebut, pekerja memperoleh sejumlah komponen hak, meliputi uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak satu kali ketentuan.

“Selain itu, pekerja juga mendapatkan pembayaran upah penuh selama Agustus serta tambahan upah proses selama tiga bulan,” ungkap Soleh.

Soleh menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi setelah perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan awal serikat pekerja. Sebelumnya, pekerja meminta pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan menjalani sejumlah tahapan mediasi, serikat pekerja akhirnya bersedia menurunkan tuntutannya.

Di sisi lain, manajemen menyepakati tambahan pemenuhan hak pekerja berupa pembayaran upah Agustus secara penuh dan upah proses selama tiga bulan. Kedua komponen tersebut sebelumnya belum tercakup dalam tawaran perusahaan.

"Akhirnya dengan beberapa pertimbangan, kita menurunkan ego. Pihak perusahaan juga harus menurunkan ego, bukan hanya memberikan pesangon 0,5 kali ketentuan, tetapi juga memenuhi hak-hak lainnya,” jelas Soleh.

Besaran kompensasi yang diterima setiap pekerja tidak sama karena disesuaikan dengan level jabatan dan masa kerja masing-masing. Meski demikian, total nilai hak yang disepakati untuk seluruh pekerja diperkirakan berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.

Pembayaran kompensasi akan dilakukan secara bergelombang. Tahap awal dijadwalkan pada Desember 2026 untuk 10 pekerja, kemudian dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.

Penyelesaian pembayaran ditargetkan dapat dilakukan hingga Mei 2027.

Namun, kata Soleh, perjanjian bersama menetapkan Juni 2027 sebagai batas waktu maksimal untuk mengantisipasi kemungkinan kendala dalam proses pembayaran.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyambut baik tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen Hotel Bumi Wiyata.

"Apa yang diharapkan oleh serikat pekerja Bumi Wiyata dan apa yang disanggupi oleh pihak manajemen sudah disepakati secara detail. Prinsipnya, semuanya sudah ketemu win-win solution,” papar dia.

Laporan: Malik Sihite

Komentar

Berita Terkait