KSPI Tolak Anggapan Kenaikan Upah Picu PHK

by Perto |
KSPI Tolak Anggapan Kenaikan Upah Picu PHK
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: telusur.co.id

telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menyebutkan persoalan industri padat karya lebih disebabkan melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pada batas tertinggi formula pengupahan.

"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Said Iqbal, dikutip Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, kenaikan upah merupakan instrumen untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja lebih baik, konsumsi meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," tegasnya.

Ia mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan harus mencakup biaya usaha secara menyeluruh.

Pada isu alih daya, Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan segera menyesuaikan peraturan outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang membatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Ia juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan BUMN melalui anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, meliputi kepastian pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak saat hubungan kerja berakhir.

Ia menolak klaim pembatasan outsourcing akan memicu PHK massal. Jika kebutuhan produksi masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan menghilangkan pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10/2026) pukul 11.00 WIB bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyoroti status "mitra" dan mendorong kejelasan hubungan kerja.

"Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang," ujarnya.[Nug]

tags :
buruh

Komentar

Berita Terkait