Tuntut Upah 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, KSPI Siapkan Aksi di 38 Provinsi

by Perto |
Tuntut Upah 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, KSPI Siapkan Aksi di 38 Provinsi
Saat para buruh berunjuk rasa. Foto: telusur.co.id/Bambang Tri

telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dan menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi melibatkan puluhan ribu buruh untuk mengawal penetapan upah minimum di daerah masing-masing.

KSPI menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026), kenaikan upah minimum 2027, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing, serta penghapusan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Said menegaskan usulan kenaikan 7,5-9,5 persen mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Said.

Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. KSPI menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Said juga meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas dewan pengupahan.

Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral.[Nug]

tags :
buruh

Komentar

Berita Terkait