Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Dorong Revisi UU Narkotika

by Perto |
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Dorong Revisi UU Narkotika
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai langkah untuk mengatasi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika," kata Yusril saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, dikutip Sabtu (10 10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta persoalan pelayanan publik di pemasyarakatan.

Yusril menegaskan, berbagai temuan terkait pelayanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti melalui pembenahan yang terukur.

"Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.

Untuk itu, Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.

Menurut Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan perubahan UU tentang Narkotika dan Psikotropika. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.

Yusril menjelaskan, revisi UU diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan.

Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.

"Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan," tukasnya.[Nug]

tags :
lapas

Komentar

Berita Terkait