LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

by Perto |
LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
Para direktur LPDB Koperasi dalam acara FGC. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam penyaluran pinjaman dana bergulir melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait penolakan klaim lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan formil.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan, penguatan aspek hukum merupakan tanggung jawab pengelolaan dana APBN.

"Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara," kata Krisdianto dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dia menjelaskan, LPDB telah menerapkan langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan berupa penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.

Krisdianto berharap, FGD ini menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret. Mulai dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama, penyempurnaan prosedur operasional, hingga penentuan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Selain itu, hasil FGD diharapkan tak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan yang terukur bagi seluruh jajaran LPDB Koperasi.

“Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum LPDB Koperasi. Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan standar operasional prosedur dan perjanjian kerja sama, sehingga pengelolaan dana negara semakin akuntabel dan risiko dapat dimitigasi dengan lebih baik,” ujarnya.

Penguatan aspek hukum ini juga menjadi relevan seiring dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan koperasi, termasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peningkatan cakupan pembiayaan perlu diimbangi dengan tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang cermat, serta mekanisme penjaminan dan penyelesaian sengketa yang dipahami oleh seluruh pihak terkait.

"Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, menjaga akuntabilitas keuangan negara, dan memperkuat keberlanjutan akses pembiayaan bagi koperasi sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi kerakyatan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan FGD menjadi momentum evaluasi penanganan klaim sejak awal kerja sama.

"Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Kami perlu memastikan dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat," ujar Deva.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menambahkan, keberhasilan dana bergulir mencakup tiga aspek yakni penyaluran, pemanfaatan sesuai peruntukan, dan pengembalian agar bisa digulirkan kembali.

FGD yang digelar Divisi Hukum LPDB ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, OJK, serta praktisi dan akademisi hukum. Pembahasan fokus pada solusi klaim penjaminan, evaluasi dokumen hukum untuk antisipasi persoalan formil, dan strategi penyelesaian perkara termasuk mediasi.[Nug]

tags :
koperasi

Komentar

Berita Terkait