telusur.co.id - Kementerian Agama menindaklanjuti hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait percepatan pendaftaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang berlangsung pada 30 September 2026. RTM ini membahas upaya perluasan pendaftaran Perlinsos dan utamanya akan diimplementasikan pada 2027.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag menggelar rapat setingkat Eselon I dan II kantor pusat untuk memastikan kesiapan dalam mendukung dan menyukseskan program ini. “Rapat ini untuk memastikan bahwa Kementerian Agama betul-betul siap mendukung kegiatan Perlinsos Ini termasuk nanti implementasinya pada tahun 2027,” tegas Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Abu Rokhmad, Kemenag memiliki peran strategis dalam sosialiasi program ini dikarenakan memiliki stakeholders yang sangat banyak dan bisa menjangkau masyarakat luas. Kemenag setidaknya membina 38 ribu penyuluh agama dan 13 ribu penghulu.
“Selain itu juga ada para guru, guru madrasah, kemudian juga ormas ormas keagamaan, majelis ta’lim, termasuk juga para takmir dan imam masjid dan kyai yang sangat potensial untuk membantu Kementerian Agama mempercepat registrasi perlindungan sosial,” ujarnya.
“Jadi Perlinsos ini semacam digitalisasi bantuan sosial supaya lebih cepat birokrasinya dan lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Sementara itu, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menekankan pentingnya sosialisasi massif terkait mekanisme pendaftaran agen Perlinsos. Untuk itu, sosialisasi teknis juga bisa dilakukan langsung kepada jajaran ASN Kemenag.
“Yang saya pikirkan itu teknis sosialisasinya ke seluruh ASN Kemenag untuk bisa menjadi agen Perlinsos. Saya kira perlu dilakukan. Kita perlu mengundang lagi teman-teman dari Kemensos untuk bisa menyampaikan secara detil lagi kepada ASN Kemenag. Karena mereka yang akan menjadi eksekutornya di lapangan,” tegas Kamaruddin.
“Kita punya guru, penyuluh agama, dan penghulu yang saya kira kita bisa menginstrumentalisasi ini agar program ini bisa terlaksana secara efektif,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan kembali melakukan sosialisasi pada 5 Oktober 2025. Sosialisasi dilakukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, serta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Skema untuk mendaftar sebagai agen Perlinsos dijelaskan oleh Tri Wahyuni dari Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Menurutnya, selama ini proses pendaftaran bantuan sosial dirasakan sangat panjang alurnya. Mulai dari pendataan awal, usulan pendaftaran, sampai dengan ke penatapan maupun penyaluran. Proses bisnis yang seperti ini dinilai cukup panjang dan berpotensi tidak tepat sasaran.
“Dari beberapa hasil evaluasi, portal Perlinsos hadir dalam rangka untuk mewujudkan ketepatan sasaran. Jadi harapan kami, portal Perlinsos ini akan menyederhanakan proses dan juga bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” paparnya.
Menurut Tri Wahyuni, untuk daftar menjadi agen Perlinsos, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Pastikan Anda mempunyai Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2. Buka Portal Perlinsos Digital Agen (agent-perlinsos.kemensos.go.id)
3. Klik Daftar Menjadi Agen
4. Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi wajah
5. Setujui Pernyataan Komitmen Agen
6. Selesai dan kamu resmi menjadi Agen Perlinsos.
Siapapun bisa menjadi Agen Perlinsos, agar semua warga yang berhak menerima bantuan sosial tercatat dan tidak ada yang terlewat! Cari mereka yang membutuhkan perlindungan sosial, baik masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga berkebutuhan khusus, lalu daftarkan mereka melalui portal perlinsos!
Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Mardi. Menurutnya, ada tiga hal pokok yang perlu diingat saat akan mendaftar sebagai agen Perlinsos, yaitu: aktivasi IKD, alamat website, dan hal yang perlu disiapkan saat registrasi.
“Untuk aktivasi IKD, bisa bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri,” pesan Mardi.
Kedua, alamat websitenya dipastikan jangan sampai keliru. Alamatnya adalah agent-perlinsos.kemensos.go.id. Setelah mengakses web, langkah selanjutnya adalah mendaftar.
“Untuk mendaftar, dilakukan dengan memasukkan NIK lalu mengisi data asal dari mana. Jadi tidak ada proses yang terbelit-belit,” sambungnya.
Mardi mengingatkan bahwa agen hanya sebagai loket. Jadi tidak ada beban bagi agen untuk menentukan sesorang layak atau tidak layak mendaftar sebagai penerima bantuan. “Agen ini hanya loket mendaftarkan,” tandasnya.[Nug]