Temui Komunitas Adat di Garut, Menteri LH Tegaskan Perlindungan dan Pemulihan Lingkungan

by Farauq Iskandar |
Temui Komunitas Adat di Garut, Menteri LH Tegaskan Perlindungan dan Pemulihan Lingkungan
Menteri KLH/BPLH Moh Jumhur Hidayat (tengah) saat bertemu dengan para tokoh dan perwakilan komunitas adat dalam kegiatan Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sumber foto: Kementerian KLH/BPLH

telusur.co.id - Perlindungan terhadap masyarakat adat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat, saat bertemu dengan para tokoh dan perwakilan komunitas adat dalam kegiatan Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Jumhur menyoroti posisi masyarakat adat yang kerap terdampak kerusakan lingkungan, meski aktivitas perusakan tidak selalu berasal dari komunitas setempat.

"Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal tapi oleh para pendatang dan sebagainya," ujar dia dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Sabtu (3/10/2026).

Dia menuturkan, pemerintah melalui KLH/BPLH berupaya memastikan regulasi yang diterapkan di lapangan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di wilayahnya.

Jumhur juga menjelaskan, kebijakan baru, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan reformasi agraria, diarahkan untuk mencegah masyarakat asli kehilangan wilayah kelola akibat klaim sepihak.

"Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU (Undang-Undang) yang baru Insyaallah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU," beber dia.

Selain perlindungan masyarakat adat, Jumhur menegaskan pemerintah memiliki mandat untuk memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

KLH/BPLH, kata dia, tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga pihak lain yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerintah juga akan memberikan dukungan ketika persoalan lingkungan melibatkan masyarakat.

"Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan. Termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya tapi kami akan membantu," tutur Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga memaparkan sejumlah persoalan lingkungan yang tengah dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Salah satunya pengelolaan sampah di sepanjang aliran sungai untuk menekan pencemaran, terutama akibat sampah plastik.

Pemerintah juga tengah mencari solusi terkait pembiayaan pengelolaan limbah industri penyamakan kulit di Garut.

Di sisi lain, lanjut Jumhur, KLH/BPLH terus mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai regulasi di sektor lingkungan hidup.

Pertemuan dengan komunitas adat di Garut ditutup dengan pemberian gelar kehormatan kepada Menteri Jumhur.

Puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan menganugerahkan gelar Sinatria Jaga Riksa Nusantara kepada Jumhur sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen menjaga bumi dan kelestarian alam.

Pemberian gelar tersebut melibatkan perwakilan berbagai komunitas adat, antara lain Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, Akur Cigugur, hingga Dayak Segandu.

Laporan: Malik Sihite

Komentar

Berita Terkait