Kemenimipas Ungkap Temuan Sementara di Lapas Cibinong: Ada Penyalahgunaan Wewenang

by Farauq Iskandar |
Kemenimipas Ungkap Temuan Sementara di Lapas Cibinong: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Sumber foto: Telusur/Malik Sihite

telusur.co.id - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengungkap temuan sementara pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tim pemeriksa menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sejumlah fasilitas di lapas tersebut.

Temuan itu disampaikan Rudi saat pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," ujar dia.

Rudi menegaskan kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Pemeriksaan belum sepenuhnya rampung karena tim masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan dengan bukti yang ditemukan di lapangan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imipas telah membentuk tim pemeriksaan gabungan. Tim itu melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Patnal Ditjenpas, dua Inspektur Wilayah, serta Kanwil Jawa Barat.

"Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri dari gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," tutur Rudi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan di Lapas Cibinong, termasuk keberadaan klaster bangunan dan fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.

Rudi juga bilang, tim juga menemukan adanya perbedaan antara hasil temuan Ombudsman dengan kondisi yang didapati dalam pemeriksaan internal. Salah satu yang didalami ialah status bangunan yang berada di dalam area lapas.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ungkap dia.

Selain tidak tercatat sebagai barang milik negara, bangunan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin pendirian. Lokasinya berada di area aliran sungai yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Tim kemudian mendalami penggunaan bangunan tersebut. Rudi membenarkan terdapat bangunan yang ditempati atau dihuni.

Pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah informasi terkait siapa yang berada di lokasi tersebut dan kini menelusuri pihak yang membiarkan kondisi itu terjadi.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," beber Rudi.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan. Rudi menyebut, tim juga menelusuri keberadaan sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang kondisinya belum selesai.

Selain itu, lanjut dia, tim memeriksa ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Namun, dalam pemeriksaan, tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut. Temuan itu kini menjadi salah satu bagian yang masih didalami.

"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ungkap Rudi.

Dari rangkaian temuan tersebut, Rudi menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut dia, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan memiliki sejumlah ancaman sanksi disiplin.

"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut Rudi.

Lebih jauh, Rudi menuturkan, pihaknya telah mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Kalapas Cibinong.

Namun, dia belum menyampaikan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Dia mengungkap, tim masih harus membandingkan setiap keterangan sebelum mengambil kesimpulan akhir.

"Insya Allah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," jelas Rudi.

Di akhir, Rudi memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan hingga seluruh keterangan dan bukti terkumpul. Hasil akhir pemeriksaan akan disampaikan setelah tim menyelesaikan analisis terhadap temuan di Lapas Cibinong.

Laporan: Malik Sihite

Komentar

Berita Terkait