Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Lapas Cibinong

by Farauq Iskandar |
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Lapas Cibinong
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (memegang mic) saat memberikan keterangan kepada awak media di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sumber foto: Telusur/Malik Sihite

telusur.co.id - Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran sejumlah bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan, pihaknya juga mendorong penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk memastikan penggunaannya sesuai aturan.

Hal tersebut dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Irjen (Purn) Mashudi, serta Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong serta penertiban aset dan fasilitas lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," tutur dia kepada wartawan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga binaan.

Sugiat menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, terdapat 13 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar data dan sistem Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kalau nanti berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar sistem Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar dia.

Dia menyebut, informasi yang diterima Komisi XIII menyatakan sejumlah bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset yang semestinya digunakan dalam sistem pemasyarakatan.

Sugiat meminta apabila hasil pemeriksaan internal mengonfirmasi kondisi tersebut, pembongkaran dapat segera dilakukan.

"Kalau nanti hasil pemeriksaan internal seperti itu, kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi," papar dia.

Dia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut setelah kunjungan kerja Komisi XIII berakhir.

"Jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu menjadi persoalan-persoalan kemudian hari," beber Sugiat.

Selain persoalan bangunan, Komisi XIII DPR juga menyoroti adanya perbedaan fakta dalam pemeriksaan terkait objek yang sama.

Sugiat bilang, terdapat dua fakta berbeda antara pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dan pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pada rapat dengar pendapat yang kemarin ada dua fakta yang berbeda antara sidang Ombudsman dengan sidang yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan kita sudah mengecek objek yang sama," papar dia.

Perbedaan tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI dalam menyusun rekomendasi.

Sugiat kemudian mengungkap, bahwa Komisi XIII juga berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat untuk mendalami hasil pemeriksaan internal.

Namun, karena persoalan tersebut dinilai krusial dan mendesak, pimpinan serta anggota Komisi XIII sepakat meminta hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan dibacakan secara langsung.

"Kita minta dibacakan saja langsung di sini supaya tidak bertele-tele dan tidak menghabiskan waktu kita, supaya kita bisa cepat menuntaskan persoalan ini," sebut Sugiat.

Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI selanjutnya mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh persoalan terkait aset dan fasilitas di Lapas Cibinong dapat dituntaskan.

Laporan: Malik Sihite

Komentar

Berita Terkait