Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, IPW Ingatkan Polda Jateng Taati KUHAP

by Perto |
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi, IPW Ingatkan Polda Jateng Taati KUHAP
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Jawa Tengah menerapkan prosedur ketat berdasarkan KUHAP dalam penyidikan kasus pembakaran warung mie babi di Sukoharjo yang melibatkan dua mantan narapidana terorisme (napiter).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerapan pembuktian ketat dengan pendekatan Scientific Criminal Investigation (SCI) akan menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

"IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (2/11/2026)

Kasus ini, telah menetapkan dua tersangka. Tersangka AS alias ST ditangkap di Purbayan, Baki, karena merusak dan membakar warung menggunakan bensin. Sementara tersangka I ditetapkan DPO karena melarikan diri setelah menodongkan senjata tajam ke penjaga warung.

IPW menilai pilihan pelaku membakar properti ditengarai masih terkait paradigma radikal berbasis keyakinan agama yang menghalalkan kekerasan demi keadilan sepihak. Karena itu, IPW mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dugaan jaringan terorisme.

Terkait penggeledahan di dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, Sukoharjo dan Dusun Trengguli, Janawi, Karanganyar, IPW menyebut langkah tersebut patut dilakukan untuk menemukan pelaku dan alat bukti lain.

Namun, IPW mengingatkan penggeledahan harus memenuhi syarat KUHAP, antara lain berdasar izin pengadilan dan didampingi ketua lingkungan atau RT/RW. Selain itu penyidik harus menaati UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan HAM, dengan melibatkan polisi wanita jika yang digeledah perempuan, serta pendampingan DP3A untuk pemeriksaan saksi anak di bawah 18 tahun.

IPW juga meminta penyidik mempertimbangkan kaitan kasus ini dengan jaringan terorisme modern yang baru diungkap Densus 88 pada Oktober 2026. Saat itu Densus menangkap 11 tersangka jaringan Daulah Islamiyah secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat termasuk Antapani Bandung, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara, yang terhubung secara virtual via platform digital.[Nug]

tags :
polisi

Komentar

Berita Terkait