Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata dia, terus memperkuat pengawasan sekaligus memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun. Berikutnya Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Capai Rp45,21 Triliun
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga pelaku usaha yang baru ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd. Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE sendiri telah terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Pajak Transaksi Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.
Pajak Fintech Tembus Rp5,40 Triliun
Dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.
Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui kebijakan tersebut, DJP berupaya memastikan perkembangan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, penguatan pengawasan dan perluasan basis pajak diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.