TASPEN Jamin Perlindungan PNS dengan Layanan Program JKK dan JKM

by Farauq Iskandar |
TASPEN Jamin Perlindungan PNS dengan Layanan Program JKK dan JKM

telusur.co.id  - PT TASPEN (Persero) memperkuat komitmen berupaya memberikan layanan perlindungan sosial yang aman, tepat sasaran, dan terpercaya. Komitmen ini turut mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, sesuai ketentuan yang berlaku mengacu pada PP 70 Tahun 2025 jo PP 66 Tahun 2017. Manfaatnya dapat mencakup perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai kondisi.

Sementara itu, Program JKM memberikan perlindungan berupa santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM dapat mencakup santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak yang memenuhi persyaratan.

TASPEN juga mengimbau peserta untuk :

Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan memastikan setiap informasi terkait kepesertaan maupun layanan diperoleh melalui kanal resmi perusahaan serta;

Memastikan bahwa semua proses pelaporan dan pengajuan klaim JKK maupun JKM dilakukan sendiri oleh Ahli Waris atau Berkoordinasi dengan bagian Kepegawaian tempat PNS terakhir bekerja agar tidak terdampak Penipuan dari Pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Memastikan apabila terdapat kecelakaan kerja atau PNS Meninggal Dunia agar Segera dilaporkan mengingat terdapat batas waktu pelaporan ke TASPEN terdekat dari domisili.

Semua proses pengajuan klaim GRATIS!! Apabila menemukan oknum mohon laporkan ke Whatsapp Resmi Taspen 08111919189 – Taspen Jakarta 2

Melalui komitmen penguatan layanan  JKK serta JKM, TASPEN terus berupaya menghadirkan layanan yang aman, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen TASPEN untuk memberikan perlindungan sosial kepada ASN dan keluarga, sekaligus menjaga kepercayaan peserta melalui pelayanan yang profesional dan Melayani Sepenuh Hati.

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai program JKK, JKM, dan layanan TASPEN lainnya, peserta dapat mengakses situs www.taspen.co.id atau menghubungi Call Center TASPEN 1500 919.

Komentar

Berita Terkait