121 Aliansi Akademisi Indonesia untuk Eliezer - Telusur

121 Aliansi Akademisi Indonesia untuk Eliezer

Guru Besar UI Prof Dr Sulistyowati (Foto : IST)

telusur.co.id - 121 Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (selanjutnya disebut Eliezer). 

Salah satunya Dr St Laksanto Utomo SH MHum , dari Fakultas Hukum Universitas Sahid.

“Sebagai Sahabat Pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani secara adil, dan sarat pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Laksanto dalam rilis Aliansi Akademisi Indonesia untuk Eliezer, Senin (6/02/2023 ).

Para cendekiawan yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai kolaborator keadilan, seharusnya tidak berat. Ada lima alasan utama untuk membela Eliezer:

Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau kolaborator keadilan, yang rela menanggung risiko terungkapnya kebenaran ,dan membongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. 

Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi “nomor gelap”. LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, berdasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya, sehingga sukar perintahnya ditolak. Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat. 

Sementara itu AmicusCuriae disiapkan oleh Guru Besar UI Prof Dr Sulistyowati , yang selalu mewujudkan keadilan tanpa pamrih menambahkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Anggota POLRI yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal. 

Ketiga, “Eliezer adalah kita”, mendukungnya untuk tidak menghukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun, yang masa depannya masih panjang. Tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana di Manado, Sulawesi Utara, tetapi tidak berdaya sebagai Bharada berpangkat paling rendah dalam jajaran kepolisian. 

Mereka mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yoshua Hutabarat dan keluarganya.

Keempat, mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. Kasus yang menunjukkan terjadinya penampakan kekuatan yang begitu besar dari seorang jenderal yang sangat besar mungkin terjadi tanpa dapat dideteksi oleh sistem tatakelola.

Kelima, keberadaan Eliezer dalam kasus ini memberi pelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia. 

Dari seorang kolaborator keadilan seperti Eliezer dapat melihat seberapa banyak seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario pembayaran yang mengecoh publik.Kejujuran dan keberanian adalah kunci akses keadilan bagi semua.

Dengan kerendahan hati, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat m empertimbangkan pendapat kami dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait. 

Para akademisi yakin bahwa keadilanlah yang memutuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum. 

Mereka menyebut sangat berterima kasih atas perhatian dan kesediaan Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan permohonan ini.

Adapun yang menyatakan diri sebagai sahabat peradilan bagi Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum, UI)

2. Prof.(em) Dr. Maria Farida Indrati, (Fakultas Hukum,UI)

3. Prof.(em) Todung Mulya Lubis,PhD (MIH Fakultas Hukum, UI)

4. Prof.(em) Mayling Oey-Gardiner,Ph.D. (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis, UI)

5. Prof.(em) Dr.Maria SW Sumardjono ( Fakultas Hukum UGM)

6. Prof.(em) Dr.dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran, UI)

7. Prof.(em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya, UI)

8. Prof.Dr.Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM)

9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD)

10. Prof.(em) Dr.Makarim Wibisono,(Fakultas Hukum, UNAS)

11. Prof.Dr.Hibnu Nugroho ( Fakultas Hukum UNSOED) 

12. Prof. Dr. Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum, UNIBRAW) 

13. Prof. Dr. Wayan P. Windia,(Fakultas Hukum, Univ Udayana)

14. Prof.(em) Dr.med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR)

15. Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil, ITB)

16. Prof.Dr.Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU)

17. Prof.Dr.Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD)

18. Prof.Dr.Melani Budianta (FIB UI)

19. Produk. Dr Asep Saifudin (IPB)

20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT)

21. Prof.(em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP, UI)

22. Prof.Dr.Basuki Rekso Wibowo,(Fakultas Hukum, UNAS)

23. Prof.Dr.Andri G.Wibisana (Fakultas Hukum, UI)

24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum, UI)

25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya, UI)

26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat, UI)

27. Prof. B.Yuliarto Nugroho,Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi, UI)

28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran, UI)

29. Prof.Dr.PMLaksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM)

30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara)

31. Prof. Irwanto,Ph.D ( Fakultas Psikologi, Unika Atma Jaya Jakarta)

32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum, UNDIP)

33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum, Universitas Jember) 

34. Prof.Dr.dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK, UKRIDA)

35. Prof.Dr.Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU)

36. Prof.(em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas Kesehatan Masyarakat, UI)

37. Prof.(em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni ​​Rahardjo,MS(Fakultas Kedokteran Gigi, 

UI)

38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya, UI)

39. Prof.(em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi, UI)

40. Prof.(em) Dr Muhajir Darwin (FISIPOL UGM)

41. Prof.(em) Dr.Partini Mujayadi (FISIPOL UGM)

42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

43. Prof.(em) Dr.BSMardiatmadja, SJ (STF Driyarkara)

44. Prof.(em) Dr.Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara )

45. Dr.Suparman Marzuki,SH.,Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta)

46. ​​Dr. Luhut MPPangaribuan, SH.,LLM (Fakultas Hukum UI)

47. Dr. Mas Achmad Santosa, SH, Ll.M (Fakultas Hukum, UI)

48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D. (FISIP, UI)

49. Dr.Karlina Supeli (STF Driyarkara)

50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta)

51. Dr. G. Ambar Wulan, M.Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG, UI)

52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG, UI)

53. Dr Nina Mutmainnah (FISIP UI)

54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)

55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum, UI)

56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum, UI)

57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum, UI)

58. Dr.Eva Achjani Zulfa, SH.,MH (Fakultas Hukum, UI)

59. Dr.Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)

60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. Kesejahteraan Sosial, FISIP-UI)

61. Dr. Theddeus OH Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI)

62. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI)

63. Dr. V. Sutarmo Setiadji (Fakultas Kedokteran, UI)

64. Dr.Ir. Sangriyadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, ITB)

65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM)

66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM)

67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM)

68. Dr. Muhammad Najib Azca, PhD (Fisipol UGM)

69. Dr.Aan Eko Widiarto, SH.,M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW) 

70. Dr. Selly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD)

71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara)

72. Dr.Abdul Haris Semendawai, SH.,LLM (Univ Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah)

73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip, UNS)

74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu)

75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, SH, MH. LL.M (Fak Hukum, Unika Parahyangan)

76. Dr.G.Sri Nurhartanto, SH, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya, Yogyakarta)

77. Dr. Bambang Kusumo (Fisip, Unika Atmajaya, Yogyakarta)

78. Dr St Laksanto Utomo SH MHum (Fak Hukum Universitas Sahid)

79. Dr.Santy Kouwagam (Fak Hukum UNHAS) 

80. Dr. Askari Razak, SH. MH (UMI Makassar)

81. Dr. Maskawati, SH., MH (IAIN Tulang)

82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M.Si. (Fisip, UAJY)

83. Ir.Ajat Sudrajat,MT.,Ph.D. (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS )

84. Dr.Lies Sulistiani, SH.,M.Hum (Fak.Hukum Univ Padjajaran)

85. Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo,SH.,MHum (Fakultas Hukum UNAS) 

86. Dr.Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS) 

87. Dr.Mustakim, SH.,MH.(Fakultas Hukum UNAS) 

88. Dr.Chandra Tirta, SH.,MH. (Fakultas Hukum UNAS) 

89. Dr.Maria Silvia E.Wangga. (Fakultas Hukum Univ Trisakti )

90. Dr.Sari Murti, SH.,MH (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)

91. Dr.Nasiruddin Pasigai, (Fakultas Hukum UMI Makassar)

92. Dr.Asmin Fransiska, SH.,LLM ( Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)

93. Dr.Vinita Susanti M.si ( FISIP UI)

94. Dr.Suraya A.Afiff ( FISIP UI)

95. Dr.Djonet Santosa ( FISIP Univ Bengkulu)

96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)

97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)

98. Dr.Suyud Margono, SH.,MHum (UNTAR)

99. Dr. Benny.D.Setianto (Unika Soegijapranata Semarang)

100. Dr. Sindung Tjahyadi, (Fakultas Filsafat UGM)

101. Michael Nainggolan, SH,MH,DEA (Fak Hukum, Univ De Lasalle, Manado)

102. Iva Kasuma, SH., M.Si. (Fakultas Hukum, UI)

103. Tirtawening, SH.,M.Si. (Fakultas Hukum, UI)

104. Yvonne Kezia D Nafi, SH., LL.M (Fakultas Hukum, UI)

105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakulas Kedokteranm UI)

106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM)

107. Saingan Ahmad, SH, Ll.M (Sekolah Hukum Jentera)

108. Adi Purnomo Santoso, SH,MH ( Fak Hukum, UNAS)

109. Oelin Marliyantoro (STPMD, Yogyakarta)

110. Yamin (FH Universitas Pancasila)

111. Taufik Amini, SH, MH (MAHATA Justice)

112. Ir. Sulistyo, MP (Fak. Pertanian, UJB)

113. Adi Purnomo, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS) 

114. Yogi Karnadi,SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)

115. Zulfikar, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS) 

116. Masidin, SH.,MH. (Fakultas Hukum UNAS) 

117. Irzan, SH.,MH (Fakultas Hukum UNAS)

118. Dyah Handayani Dewi, SE.,MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)

119. Dra.Henny Andries, MA ( FISIP UI)

120. Andi Isman Rahmat, SH.,MH (UMI Makassar)

121. Fachrizal Afandi, PhD (Fakultas Hukum UNIBRAW)

122. Dr.Asep Iwan Iriawan, SH.,MH (Fakultas Hukum Univ Parahyangan Bandung). (Fie) 


Tinggalkan Komentar