9 Desa di Tiga Kecamatan Dapat Program PTSL dari BPN Kabupaten Bekasi - Telusur

9 Desa di Tiga Kecamatan Dapat Program PTSL dari BPN Kabupaten Bekasi

Tim 3 PTSL Kabupaten Bekasi saat penyuluhan.

telusur.co.id - Sebanyak 9 Desa di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Tambun Utara mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Diketahui, sembilan desa itu yang mendapatkan sertifikat tanah gratis di antaranya, Desa Pantai Hurip, Desa Hurip Jaya, Desa Satria Mekar, Desa Sriamur, Desa Sri Mahi, Desa Sri Mukti, Desa Jejalen Jaya, Desa Samudera Jaya dan Desa Sri Jaya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 3 PTSL, Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertifikat tanah gratis di sembilan desa tersebut ada di wilayah Tim 3 PTSL yang sudah selesai dalam tahap penyuluhan di masyarakat.

"Untuk tahap penyuluhan saat ini sudah selesai karena, penyuluhan tersebut adalah salah satu syarat dalam pelaksanaan Program PTSL," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Ditambahkan, di sembilan desa itu rencananya akan dibagikan 9000 bidang sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat yang masih dalam rangka mensukseskan program PTSL sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

"Tim 3 PTSL BPN Kabupaten Bekasi menargetkan sebanyak 9000 bidang ini untuk Pengukuran Bidang Tanah (PBT) selesai di bulan Juni. Kemudian, diharapkan bulan Agustus kita sudah bisa membagikan sertipikat kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah kepada masyarakat, juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

Pihaknya kembali mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa berperan aktif.

Sebab, katanya, selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah kepada masyarakat, hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya. 

"Harapanya masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya adalah demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program pemerintah yang nantinya seluruh bidang tanah dapat terukur, terpetakan dan terdaftar," imbuhnya.

Sekedar diketahui, pasca diberlakukannya PP No. 18 tahun 2021, Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang tanah.

Kemudian Permen ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, Pipil, Kekitir dan yang lainya dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP No. 18 tahun 2021 diberlakukan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar