telusur.co.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Desakan itu disampaikan setelah pimpinan DPR menemui perwakilan massa aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR disebut berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat tersebut.
Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan masyarakat akan terus mengawal komitmen parlemen tersebut.
“Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal agar bangsa ini lebih baik. Terima kasih. Ini perjuangan rakyat Indonesia,” ujar Botok.
Saat membacakan komitmen DPR di hadapan massa, Botok kembali menekankan konsekuensi apabila tenggat 15 Desember tidak terpenuhi.
“Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri,” kata Botok.
Massa belum percaya penuh
Meski demikian, Koordinator Lapangan Aliansi Pati dan Jabodetabek, Wahyu, mengaku belum puas dengan komitmen tersebut.
Menurut dia, janji DPR baru dapat dinilai setelah benar-benar diwujudkan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau untuk tanggapan, saya sebagai rakyat belum puas, karena belum tentu janji mereka ditepati,” kata Wahyu.
Ia menyatakan massa akan kembali turun ke jalan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disampaikan.
“Kalau tanggal 15 Desember tidak ditepati, kita akan aksi kembali. Kami siap aksi kembali untuk lebih keras lagi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Massa juga meminta DPR memberikan komitmen secara tertulis terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Aksi sempat ricuh
Aksi demonstrasi sempat diwarnai kericuhan setelah massa mengamankan seorang pria yang diduga sebagai intel dan disebut membawa senjata.
Wahyu menduga insiden tersebut merupakan bentuk provokasi untuk memicu konflik antara massa asal Pati dengan masyarakat Jabodetabek.
“Saya asli Jabodetabek. Yakin 100 persen itu oknum yang ingin mengadu domba masyarakat Jakarta dengan masyarakat Pati,” kata Wahyu.
Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026, komitmen DPR terhadap RUU Perampasan Aset kini berada dalam sorotan publik. AMPB menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga pembahasan berujung pada pengesahan di rapat paripurna.



