telusur.co.id -Pemerhati Ekonomi Politik, Jan Prince Permata meminta DPR RI membuktikan komitmennya untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Jan, pertemuan pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), belum dapat disebut sebagai kemenangan masyarakat.
“Saya kira terlalu dini menyebutnya sebagai kemenangan. Yang kita lihat sekarang baru satu tahapan penting: aspirasi masyarakat didengar dan menghasilkan komitmen politik,” kata Jan.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan bukan terletak pada dialog atau janji politik, tetapi pada pengesahan RUU Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan pada pertemuan atau pernyataan yang disampaikan hari ini, tetapi pada apa yang terjadi setelah ini,” ujarnya.
Jan mengatakan, tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi ujian bagi komitmen DPR.
“Publik tentu akan mengingat dan mengawasinya. Demokrasi tidak boleh berhenti pada janji,” kata dia.
Ia juga mengingatkan agar dialog dengan massa tidak hanya menjadi cara untuk meredakan demonstrasi.
“Jangan sampai dialog hanya menjadi cara meredakan tekanan demonstrasi, kemudian setelah massa pulang prosesnya kembali berjalan lambat,” ujar Jan.
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan, hati-hati, dan melibatkan masyarakat.
“Kita tentu menginginkan undang-undang yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang baik,” katanya.
Jan menilai aksi AMPB sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia mengatakan, tuntutan masyarakat menunjukkan adanya kegelisahan terhadap pemberantasan korupsi.
“Masyarakat ingin melihat pemberantasan korupsi dilakukan lebih serius. Bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memastikan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Jan.
Sebelumnya, AMPB menagih komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR disebut menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Pati dan Jabodetabek, Wahyu, mengaku belum puas karena masih menunggu pembuktian dari DPR.
“Kalau tanggal 15 Desember tidak ditepati, kita akan aksi kembali,” kata Wahyu.
Jan menilai pengawalan publik tetap diperlukan hingga RUU tersebut benar-benar disahkan.
“Masyarakat Pati boleh pulang setelah demonstrasi selesai, tetapi tuntutan mereka tidak boleh ikut pulang,” ujarnya.



