Baleg DPR Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT - Telusur

Baleg DPR Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari. foto dpr

telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Karmila Sari, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Karmila menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga memberikan kepastian hak dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan profesional dan adil.

“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan ini dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT. DPR juga mengusulkan agar PRT memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga perlindungannya setara dengan pekerja sektor lainnya.

Karmila menekankan bahwa RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum dan penyelesaian perselisihan dengan pemberi kerja. Ia menilai pembahasan aturan ini harus dilakukan hati-hati karena telah mengalami proses panjang lebih dari dua dekade.

Seperti diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.

Karmila juga menyoroti urgensi undang-undang ini karena mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan, yakni sekitar 84 persen dari 4,2 juta pekerja rumah tangga. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil. Selama ini pekerjaan rumah tangga kerap dipandang sebagai “bantuan” dalam relasi keluarga, sehingga tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum.

Ia menegaskan bahwa UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, sekaligus merupakan bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jauh, keberadaan UU PRT juga diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri, mendorong negara lain untuk mengikuti standar perlindungan yang sama.

Karmila menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Menurut data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun. Namun, kontribusi ekonomi yang besar ini belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga. [ham]


Tinggalkan Komentar