telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan kasus pelanggaran dan telah dilakukan penanganan kasus yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada, pelanggaran tersebut terjadi setiap tahapan.
“Dari 17 kasus terdiri dari 8 kasus di tangani Bawaslu Kabupaten, dan 9 kasus ditangani oleh Panwascam,” demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, Rabu (23/9/2020) di Indramayu.
Sementara menurut Koordinataor Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Tarjono menegaskan, dari 17 pelanggaran yang ditangani bersumber dari informasi dan laporan serta temuan pewangawas pemilu. Namun 16 kasus selesai di proses 2 kasus dihentikan 14 kasus diteruskan atau diputuskan sementara sedangkan 1 kasus masih dalam proses.
"Dari 12 kasus berupa dugaan pelanggaran andministrasi pemilihan 1 kasus dihentikan 12 kasus diteruskan dan 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan, adapun 1 kasus dalam proses yaitu dugaan pelanggaran etika," ungkap Tarjono.
Setelah proses penanganan, rencananya hari ini Rabu (23/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mekanisme penetapan sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 68 PKPU menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi/KIP/Kabupaten dan Kota. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan Paslon melalui keputusan KPU. [ham]