Bedah Rumah di Jakarta Naik Signifikan, 10.300 Unit Dialokasikan pada 2026 - Telusur

Bedah Rumah di Jakarta Naik Signifikan, 10.300 Unit Dialokasikan pada 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait, meninjau langsung lokasi usulan dan pelaksanaan Pemilihan Toko Terbuka (PTT) Program Bedah Rumah di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Sumber foto: Humas Kementerian PKP

telusur.co.id -Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bedah rumah untuk 10.300 rumah tidak layak huni (RTLH) di DKI Jakarta sepanjang 2026.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2025 yang hanya mencapai 158 unit. Penambahan alokasi tersebut salah satunya menyasar Jakarta Timur.

Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi usulan dan pelaksanaan Pemilihan Toko Terbuka (PTT) Program Bedah Rumah di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kamis (13/8/2026).

“Untuk bedah rumah di Jakarta Timur kami pusatkan di Cakung karena saya telah berkoordinasi dengan Gubernur kalau di Cakung masih banyak RTLH masih kumuh maka kami putuskan untuk bedah rumah di sini agar Cakung semakin menyala!” ujar dia kepada wartawan.

Dari total 10.300 unit, sebanyak 10.000 unit dialokasikan untuk kawasan perkotaan dan 300 unit untuk wilayah pesisir.

Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat masing-masing mendapat alokasi 2.000 unit. Sedangkan Kepulauan Seribu memperoleh 300 unit.

Khusus Jakarta Timur, sebanyak 1.087 unit telah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Rumah tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 37 kelurahan berdasarkan usulan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Di Cakung Timur sendiri, masih terdapat 356 RTLH yang belum mendapatkan penanganan. Maruarar meminta seluruh rumah tersebut masuk dalam program bedah rumah secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 26 Desember 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Maruarar juga berdialog dengan sejumlah calon penerima bantuan (CPB), yakni Abdillah, pedagang es dan kopi; Mahmur, pekerja serabutan; Mursanah, asisten rumah tangga; serta Hermanto, pekerja serabutan.

Rumah yang mereka tempati berada dalam kondisi rusak berat. Bahkan, terdapat rumah yang masih menggunakan material asbes. Pekerjaan bedah rumah dijadwalkan berlangsung mulai 18 September hingga 1 November 2026.

Ara sapaan akrab Maruarar menyebutkan, program Bedah Rumah tidak hanya menyasar perbaikan fisik hunian.

Dia bilang, Pemerintah juga mendorong penerima bantuan memperoleh kepastian legalitas rumah dan akses pembiayaan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

MBR penerima bantuan akan didorong mendapatkan sertifikat gratis. Mereka juga diarahkan mengakses KUR Perumahan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi.

“Program Bedah Rumah ini bukan sekadar memperbaiki rumah. Kita juga ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian legalitas dan mendapatkan akses pembiayaan untuk meningkatkan kualitas ekonominya,” ungkap Ara.

Ara turut meminta pemerintah daerah ikut aktif menyosialisasikan program tersebut. Masyarakat harus mengetahui mekanisme bantuan sehingga penyaluran dapat dilakukan secara terbuka dan tepat sasaran.

“Program ini harus terus disosialisasikan agar seluruh rakyat mengetahui. Dengan begitu, pemerataan bantuan dapat dilakukan dan masyarakat yang memang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” tegas dia.

Selain meninjau calon penerima bantuan, Ara menyaksikan Pemilihan Toko Terbuka (PTT) untuk pengadaan material pembangunan rumah di Cakung Timur.

Dalam proses tersebut, dua toko bangunan diundang, yakni TB. Maju Abadi dan TB. Arif Berkah. Hasil pemilihan menghasilkan efisiensi anggaran sekitar 17,44 persen, atau Rp30.536.000 dari pagu Rp175.000.000.

Ara menerangkan, efisiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Anggaran yang berhasil dihemat dapat dimanfaatkan kembali untuk membantu penerima lainnya.

“Ini program yang sangat menyentuh rakyat tapi kita tidak bisa bekerja sendiri, ini uang rakyat dan rakyat berhak tahu ke mana uangnya dan jadi apa,” imbuh dia.

Menurut dia, prinsip transparansi harus diterapkan sejak penetapan penerima bantuan, pengadaan material, hingga pembangunan rumah.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pencanangan implementasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah, menyederhanakan proses pelaksanaan, serta memperkuat pengawasan.

Ara kembali menegaskan bahwa bantuan Bedah Rumah diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Saya mengimbau bahwa program ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun dan jika ada yang melakukan pelanggaran tolong divideokan dan dilaporkan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ara mengungkap, bahwa Kementerian PKP akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan program. 

 

 

Editor: Farouq Iskandar


Tinggalkan Komentar