Begini Kronologi 'Pak Ogah' Perkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi - Telusur

Begini Kronologi 'Pak Ogah' Perkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi


telusur.co.id - Kasus perkosaan anak di bawah umur berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RTS masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain melakukan tindak asusila pelaku juga menggasak ponsel milik korban. Bukan hanya itu, kepada korban pelaku juga mengancam akan membunuh jika berteriak.

“Pelaku sempat memandang korban selama setengah jam. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korbannya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5/21).

RTS, kata Yusri, kabur setelah tahu dua rekannya, RP dan AH telah ditangkap terlebih dahulu. RTS diamankan di kawasan Luwiliang, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi ada masyarakat yang lihat RTS dan melaporkan. Kita selidiki dan kita amankan di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan,” katanya.

Kepada penyidik, kata Yusri, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian. Namun untuk kasus pemerkosaan pelaku mengaku baru sekali ini melakukannya.

“Sudah lima kali melakukan aksi pencurian AC dan besi. Pelaku ini berprofesi sebagai ‘pak ogah’ atau tukang parkir,” jelasnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. Para tersangka diketahui memang pecandu narkoba.

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli narpositif. Mereka ini positif amphetamine,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan 285 KUHP tentang perkosaan serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Fhr)


Tinggalkan Komentar