Beraksi Sejak 2021, Pelaku Peredaran Obat Palsu dan Terlarang Raup Rp 130 Miliar - Telusur

Beraksi Sejak 2021, Pelaku Peredaran Obat Palsu dan Terlarang Raup Rp 130 Miliar

Ungkap kasus peredaran obat palsu di Mapolda Metro Jaya (Foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen ilegal dan palsu yang dijual melalui toko online. Dari kasus ini, pelaku meraup untung hingga Rp 130,04 miliar, sejak 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Mereka berperan sebagai orang yang memperdagangkan obat palsu tersebut.

Saat ini polisi masih memburu pihak yang membuat obat-obatan palsu tersebut.

"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/23).

Selain menangkap para tersangka, kata Auliansyah, polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras. Para tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.

"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," tukasnya.

Sementara, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, para pelaku tak memiliki latar belakang kesehatan. Mereka belajar membuat obat secara otodidak.

“Tidak paham obat-obatan, mereka otodidak,” ujar Victor. (Tp)


Tinggalkan Komentar