telusur.co.id - Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), sebesar Rp15. 000 per liter. Tujuan stimulus ini untuk mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, sebelumnya telah memperoleh BBM B50 harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Dan, kini pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.
Airlangga menerangkan, harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," tukasnya.[Nug]



