Berkarya Usul Partai yang Terbukti Kadernya Banyak Korupsi, Didiskualifikasi dari Pemilu  - Telusur

Berkarya Usul Partai yang Terbukti Kadernya Banyak Korupsi, Didiskualifikasi dari Pemilu 


telusur.co.id - Partai Berkarya menolak rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan, perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima (5) kali Pemilu berturut-turut (25 tahun).

"UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang  bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," kata Badaruddin di Jakarta, Kamis (28/1/21).

Menurut dia, jika memang terpaksa harus diubah UU Pemilu, maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.

Dijelaskannya, partai-partai yang terbukti melakukan korupsi, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya tidak diikutkan Pemilu, minimal satu kali.

Partai Berkarya juga meminta kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan perubahan UU Pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak. Seperti penanganan pandemi Covid-19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

"Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU Pemilu tersebut, melibatkan partai-partai non parlement bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yan memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar