telusur.co.id -Calon jemaah dan petugas haji tahun 2026/1447 Hijriah diwajibkan memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu syarat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketentuan tersebut tetap berlaku meski layanan kesehatan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari, mengatakan kewajiban kepesertaan JKN aktif merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, kepesertaan JKN menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan menjadi peserta JKN aktif, calon jemaah tidak perlu khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan apabila sewaktu-waktu membutuhkan pengobatan selama masa persiapan maupun setelah kembali ke Indonesia,” ujar Chohari di Surabaya, Rabu (20/5).
Ia menegaskan kesehatan jemaah dan petugas haji menjadi prioritas utama. Karena itu, keberadaan Program JKN diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jemaah selama menjalankan ibadah.
“Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji yang telah terdaftar termasuk dalam kategori istithaah. Apabila dalam proses istithaah terdapat kondisi kesehatan yang memerlukan pelayanan medis, maka jemaah maupun petugas haji dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mendapatkan pengobatan,” tuturnya.
Chohari menambahkan, apabila calon jemaah dan petugas haji membutuhkan layanan kesehatan lanjutan saat berada di embarkasi, maka dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum keberangkatan.
“Untuk itu, kami mengimbau bahwa pendaftaran maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan ibadah haji. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.
Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme reaktivasi melalui pembayaran tunggakan pada kanal resmi pembayaran. Sementara itu, peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui aplikasi Mobile JKN maupun Care Center 165.
“Calon jemaah dan petugas haji juga disarankan untuk mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan manfaat, terutama jika calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat berada di Tanah Suci. Dengan demikian, tenaga medis dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien sehingga penanganan dapat diberikan secara cepat dan tepat,” imbuh Chohari.
Pada kesempatan yang sama, calon jemaah haji asal Surabaya, Budi Santoso, menilai kepesertaan JKN aktif menjadi bagian penting dalam persiapan ibadah haji selain kesiapan spiritual dan fisik.
“Diwajibkannya memiliki kepesertaan JKN aktif merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi calon jemaah haji ketika membutuhkan layanan kesehatan, baik sebelum keberangkatan ke Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia. Jadi, calon jemaah haji bisa lebih fokus menjalankan ibadah, tanpa khawatir terhadap kondisi kesehatannya,” tutur Budi.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki perlindungan kesehatan melalui Program JKN dan tidak menunggu sakit untuk mendaftar sebagai peserta. Selain itu, Budi juga berharap seluruh calon jemaah haji tahun 2026 dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan sehat hingga kembali ke tanah air.



