telusur.co.id -Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan dan ibu hamil. Melalui kebijakan yang diperkuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, peserta JKN kini mendapatkan jaminan layanan kehamilan hingga persalinan secara komprehensif.
Dalam program tersebut, peserta perempuan berhak memperoleh layanan antenatal care (ANC) sebanyak enam kali, pemeriksaan USG sesuai indikasi medis, serta pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan kompeten. Selain itu, layanan pascapersalinan seperti rujukan medis dan skrining bayi baru lahir juga turut dijamin.
Manfaat ini dirasakan langsung oleh Shinta Fardiana Pratiwi (30), peserta JKN asal Surabaya. Ia mengaku sempat diliputi kekhawatiran soal biaya selama masa kehamilan, terutama hingga usia kandungan lima bulan.
“Biaya yang besar selalu menjadi kekhawatiran selama mengandung sampai usia kehamilan lima bulan karena sempat tidak percaya proses persalinan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun terdaftarnya sebagai peserta yang iurannya dibayari oleh pemerintah. Alhamdulillah saya mendapat informasi dari tetangga kalau ternyata pemeriksaan kehamilan atau USG bisa pakai JKN,” kata Shinta, Jumat (24/4).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Shinta memastikan langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat dirinya terdaftar. Penjelasan dari tenaga kesehatan membuatnya semakin yakin memanfaatkan program JKN, termasuk saat menjalani persalinan.
“Kemudahan administrasi dan pelayanan yang ramah merupakan faktor utama yang membuat saya merasa tenang sehingga proses persalinan bisa berjalan dengan lancar. Suami hanya diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan menandatangani beberapa berkas, semuanya beres tanpa kendala apapun,” ungkapnya.
Tak hanya dirinya, manfaat JKN juga dirasakan oleh bayinya yang baru lahir. Shinta menyebut pihak rumah sakit turut membantu proses pendaftaran sang bayi sebagai peserta JKN.
“Hal yang dikhawatirkan oleh tenaga medis adalah bayi yang baru lahir rentan mengalami sakit, sehingga bayi juga harus memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Persyaratannya sangat mudah, saya hanya diminta KTP dan KK. Dengan demikian, saya tidak khawatir apabila suatu saat bayi saya sakit,” imbuhnya.
Sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, Shinta menilai kehadiran program JKN menjadi bentuk nyata perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia pun berharap masyarakat yang belum terdaftar segera memanfaatkan program tersebut.
“Program JKN hadir sebagai solusi agar semua masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Semoga BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan,” pungkasnya.



