Rutin Bayar Iuran JKN, Alfaniah Kini Tak Khawatir Denda Rawat Inap - Telusur

Rutin Bayar Iuran JKN, Alfaniah Kini Tak Khawatir Denda Rawat Inap

Alfaniah Nur Ramadhani, peserta JKN asal Surabaya. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi faktor penting agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administratif. Hal itu dirasakan langsung oleh Alfaniah Nur Ramadhani (28), peserta JKN asal Surabaya yang rutin membayar iuran tepat waktu demi menjaga status kepesertaannya tetap aktif.

“Kepesertaan aktif membuat saya merasa aman dan tenang, terlebih ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Saya selalu memastikan untuk rutin membayar iuran tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak menimbulkan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Alfaniah, Rabu (6/5).

Alfaniah mengaku memahami pentingnya disiplin membayar iuran setelah keluarganya pernah mengalami kendala akibat tunggakan pembayaran. Ia menceritakan, salah satu anggota keluarganya harus menjalani rawat inap dalam kondisi darurat, namun status kepesertaan JKN saat itu nonaktif karena menunggak iuran selama 14 bulan.

“Berdasarkan pengalaman keluarga saya, tahun lalu saudara saya mendadak sakit dan harus rawat inap di rumah sakit. Saat dicek ternyata status JKN-nya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran selama 14 bulan. Karena kondisi darurat, akhirnya tunggakan tersebut dilunasi sekaligus. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa meskipun iuran telah dilunasi, selama masih dalam masa 45 hari sejak tanggal pelunasan, saudara saya akan tetap dikenakan denda pelayanan rawat inap,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang menunggak iuran memang tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

Besaran denda pelayanan rawat inap dihitung sebesar lima persen dari estimasi biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis atau prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal denda paling tinggi Rp20 juta.

Alfaniah juga membagikan pengalamannya saat mengurus pembayaran denda pelayanan di rumah sakit.

“Saya mengurus denda pelayanan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, saya melunasinya melalui Alfamart, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas,” jelasnya.

Untuk menghindari tunggakan, Alfaniah menyarankan peserta JKN memanfaatkan layanan autodebet melalui perbankan. Menurutnya, cara tersebut efektif menjaga kepesertaan tetap aktif karena pembayaran iuran dilakukan otomatis setiap bulan.

Dengan kepesertaan aktif, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa harus khawatir terhadap kendala administrasi maupun denda pelayanan saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.


Tinggalkan Komentar