Gaji PPPK Jadi Perhatian, Pemerintah Buka 3 Jalan untuk Pemda yang Krisis Anggaran - Telusur

Gaji PPPK Jadi Perhatian, Pemerintah Buka 3 Jalan untuk Pemda yang Krisis Anggaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

telusur.co.id - Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan tidak ada PPPK yang harus dirumahkan atau kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah memetakan sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran gaji PPPK.

Menurut Tito, pemerintah pusat bersama kementerian terkait telah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” tegas Tito, Senin (10/8/2026).

Skema pertama yang akan ditempuh adalah efisiensi anggaran di daerah.

Pemerintah daerah diminta memangkas berbagai belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas. Efisiensi antara lain dapat dilakukan melalui pengurangan biaya perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Jika efisiensi tersebut belum mampu menutup kebutuhan gaji pegawai, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

Namun, apabila dua skema tersebut masih belum mencukupi, terutama bagi daerah yang memperoleh DBH dalam jumlah kecil atau bahkan tidak mendapatkannya, pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap persoalan fiskal daerah tidak sampai mengganggu pembayaran gaji pegawai.

Tito menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan tambahan kepada daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

“Totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian. Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai,” kata Tito.

Dukungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk membayar gaji PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat membuat pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajibannya tanpa harus mengambil langkah merumahkan pegawai.

Persoalan anggaran pegawai juga berkaitan erat dengan tenaga pendidik. Tito menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pendidikan PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan melakukan penataan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Langkah tersebut dinilai berpotensi membantu meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah.

“Nah, ini sedang kami lakukan exercise. Ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.


Tinggalkan Komentar