telusur.co.id -Oleh: Audrey Malinda Hutabarat dan Nayla Azzahra, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Sejak tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak memberikan gebrakan baru yang diharapkan memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, berupa transformasi digital sistem perpajakan terintegrasi yang bernama Core Tax Administration System atau disebut dengan Coretax.
Coretax sendiri merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Tujuan utama yang melatarbelakangi peluncuran Coretax adalah pastinya pemerintah ingin mewujudkan adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang menyediakan integrasi data dan layanan pajak dalam satu sistem inti sehingga mempermudah wajib pajak.
Tujuan tersebut juga untuk mengatasi permasalahan di sistem lama seperti DJP Online dan aplikasi terpisah seperti e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Form, e-Bupot, e-Registration, dan e-SPT yang meningkatkan biaya kepatuhan. Oleh karena itu, dengan adanya modernisasi tersebut harapannya Coretax dapat menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang efisien, akurat, transparan.
Nyatanya, per tanggal 1 Januari 2025 Coretax tidak sepenuhnya mengambil alih sistem administrasi perpajakan Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa sistem lama seperti DJP Online masih dapat berjalan untuk melapor pajak di tahun pajak 2024 dan beberapa layanan lainnya. Bersama dengan hal itu, Coretax mulai digunakan untuk beberapa fungsi tertentu seperti administrasi NPWP baru, validasi data wajib pajak, uji coba e-Filing tertentu.
Fakta bahwa DJP Online masih aktif walaupun Coretax sudah mulai diluncurkan, membuat wajib pajak bingung dan gelisah akibat perubahan secara serentak dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan ini membuat wajib pajak bertanya-tanya apa perbedaan dan keunggulan Coretax dibanding sistem lama seperti DJP Online?
Dari berbagai penjelasan resmi DJP dan pemberitaan nasional, beberapa fitur berikut menjadi fondasi keunggulan Coretax:
-
Integrasi Data dalam Satu Pusat Sistem
Salah satu perbedaan paling signifikan adalah konsolidasi data wajib pajak dalam satu platform. Melalui basis data yang terintegrasi, proses verifikasi, validasi, hingga rekonsiliasi data dapat berjalan lebih cepat dan akurat. -
Tata Kelola Proses yang Lebih Terkontrol
Coretax memungkinkan DJP mengendalikan alur kerja administrasi secara lebih rapi dan efisien mulai dari penerbitan surat, tindak lanjut permohonan, hingga pengawasan kepatuhan. Dalam penjelasan publiknya, DJP menyebut sistem baru ini mendukung otomatisasi sehingga proses yang sebelumnya manual dapat dipangkas dan diminimalkan potensi kesalahannya. -
Pengawasan Berbasis Risiko dan Analisis Data
Salah satu aspek penting dari Coretax adalah kemampuan analitiknya. Sistem ini mampu mengolah data wajib pajak secara real time untuk mendukung pengawasan yang lebih berbasis risiko. Dengan analisis yang lebih tajam, DJP dapat melakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara lebih terarah sehingga tidak memberatkan wajib pajak yang patuh. Kemampuan analisis ini menjadi salah satu alasan DJP memilih membangun sistem inti baru alih-alih memperbarui patch pada sistem lama. -
Antarmuka yang Lebih Modern dan Terpadu
Bukan hanya di balik layar, Coretax juga memberikan pengalaman pengguna yang lebih sederhana dan intuitif. Layanan-layanan yang selama ini tersebar dalam berbagai platform, seperti e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Form, e-Bupot, e-Registration, dan e-SPT akan tersentralisasi secara bertahap. Penggabungan layanan ini merupakan langkah penting untuk menghindari duplikasi aplikasi dan mempercepat proses administrasi pajak. -
Fondasi Migrasi Menuju Sistem Pajak Masa Depan
Dalam roadmap yang disampaikan DJP, Coretax bukan hanya sekadar aplikasi baru, tetapi fondasi untuk memperbarui seluruh proses bisnis perpajakan. Roadmap ini mencakup perluasan fitur, perluasan cakupan layanan, dan peningkatan otomatisasi administratif seiring berjalannya migrasi sistem inti pada 2024-2025.
Transisi dari sistem yang lama menuju Coretax membawa sejumlah perubahan yang langsung dirasakan masyarakat. Sebagian manfaatnya terlihat jelas, tetapi tentu terdapat tantangan yang perlu diantisipasi.
Manfaat yang Dapat Langsung Dirasakan
Pertama, proses administrasi menjadi lebih cepat karena validasi data dilakukan otomatis oleh sistem. Wajib pajak dapat memantau status permohonan atau dokumen secara lebih transparan tanpa menunggu respon manual. Kedua, integrasi data mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lain masalah yang sering muncul pada sistem terdahulu. Ketiga, notifikasi dan riwayat layanan yang lebih terstruktur membantu wajib pajak memahami setiap langkah yang sedang diproses.
Tantangan pada Masa Transisi
Perubahan sistem selalu memerlukan penyesuaian. Beberapa wajib pajak mungkin membutuhkan waktu untuk membiasakan diri dengan antarmuka baru atau alur baru. Selain itu, fase awal sering kali menghadirkan kendala teknis, seperti keterbatasan fitur atau kapasitas sistem yang masih dalam tahap penyempurnaan. Oleh karena itu, masa transisi ini berjalan berdampingan dengan keberlanjutan DJP Online.
Tips Menghadapi Perubahan Sistem
Agar lebih siap, wajib pajak dapat mulai dengan:
-
Memperbarui dan memastikan data profil pada sistem DJP,
-
Mengikuti informasi resmi DJP termasuk panduan penggunaan Coretax,
-
Memanfaatkan kanal bantuan seperti Kring Pajak atau konsultasi di KPP bila mengalami kendala.
Ketiga langkah ini dapat membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan Coretax tanpa kehilangan ritme kepatuhan pajaknya.
Coretax adalah langkah penting dalam perjalanan panjang reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan DJP Online secara tiba-tiba, keduanya berjalan beriringan dalam masa transisi yang terukur. Namun, Coretax diproyeksikan menjadi rumah utama layanan perpajakan yang terpusat, terintegrasi, dan lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Jika ekosistem digital ini berkembang sesuai rencana, masa depan sistem perpajakan Indonesia akan bergerak menuju model yang lebih modern dan efisien tanpa mengorbankan akuntabilitas.



