Diluncurkan LIPH Siap Kontribusi Pengembangan Hukum Di Indonesia - Telusur

Diluncurkan LIPH Siap Kontribusi Pengembangan Hukum Di Indonesia

Peluncuran Lembaga Inovasi dn Pengembangan Hukum (Foto : ist)

telusur.co.id -Lembaga Inovasi dan Pengembangan Hukum (LIPH) resmi diluncurkan sebagai wadah baru yang berfokus pada penguatan inovasi hukum melalui penelitian, analisis kebijakan, hingga konsultasi profesional. 

Seminar ini berlangsung di Grand Boutique Hotel Melawai, Jakarta Selatan mengusung tema "menuju kepastian hukum kepailitan syariah bagi lembaga pembiayaan" pada kamis (12/2/26). 

Pada kesempatan itu turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nyulistiowati suryanti kemudian hakim pengadilan negeri tanggerang Dr Abdul aziz  sh m.hum dan dari pihak ojk aat winda, yang menjadi narasumber seminar. 

Sebagai langkah awal kinerjanya, LIPH menyoroti isu krusial mengenai dualisme kompetensi absolut dalam penyelesaian perkara kepailitan syariah di Indonesia.

Dalam acara peluncuran tersebut, para pendiri LIPH menekankan bahwa misi utama lembaga ini adalah meningkatkan kapasitas hukum masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta mendorong penyelesaian sengketa yang efektif, baik melalui jalur mediasi maupun non-litigasi.

Menjawab Urgensi Kepailitan Syariah

Ketua dan para pakar yang tergabung dalam LIPH, termasuk Prof. Nyulis dan Prof. Sony, mengungkapkan bahwa pemilihan tema kepailitan syariah dalam launching ini didasari oleh dinamika ekonomi syariah yang berkembang pesat. Namun, perkembangan ini belum dibarengi dengan kepastian hukum yang mumpuni.

"Muncul pertanyaan, ketika terjadi kepailitan pada entitas syariah, apakah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Agama? Saat ini masih ada dualisme dan perbenturan antara Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar perwakilan pendiri dalam diskusi tersebut.

Kondisi ini menuntut para praktisi hukum, baik di Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Agama, untuk terus belajar. LIPH hadir untuk menjembatani kesenjangan kompetensi tersebut agar pelaku ekonomi syariah mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Kolaborasi Lintas Disiplin

Meskipun mengawali langkah dengan isu hukum ekonomi, LIPH menegaskan bahwa ke depannya lembaga ini akan mencakup bidang hukum yang luas. 

Hal ini didukung oleh latar belakang para founder yang memiliki spesialisasi beragam, mulai dari hukum adat, hukum keluarga, hukum perusahaan, hukum waris, hingga hukum bisnis halal.

Dr. Leni, salah satu pendiri, menyatakan bahwa LIPH tidak hanya bergerak di ranah akademis seperti Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga ingin memberikan manfaat nyata langsung kepada masyarakat.

"Kami tidak hanya bekerja secara internal, tetapi akan melakukan kolaborasi dengan berbagai aspek. Target kami adalah memberikan solusi melalui pengkajian, penelitian, dan konsultasi yang bertanggung jawab," tuturnya.

Aksesibilitas dan Masa Depan

LIPH kini telah memiliki kantor domisili di Jakarta dan Bandung untuk menjangkau masyarakat serta mitra strategis lebih luas. 

Sebagai lembaga yang bersifat kolaboratif, LIPH membuka pintu bagi pihak luar yang ingin bekerja sama dalam pengembangan dunia hukum di Indonesia.

Bagi pihak yang berminat melakukan kolaborasi atau memerlukan layanan konsultasi dan pelatihan, LIPH telah menunjuk representatif resmi untuk memfasilitasi komunikasi lebih lanjut.

"Ini baru langkah awal. Ke depannya, kami akan rutin mengadakan seri diskusi dan pelatihan dengan tema yang lebih beragam untuk mewarnai dinamika hukum di Indonesia," tutup tim LIPH.

Untuk diketahui, visi dari LIPHmenjadi lembaga terkemuka dalam penelitian hukum, pendidikan, pelatihan, dan konsultasi yang mendukung pengembangan sistem hukum nasional.

Selain itu, memperkuat inovasi hukum melalui penelitian dan analisis kebijakan

Meningkatkan kapasitas hukum melalui pendidikan dan pelatihan

Memberikan konsultasi hukum profesional dan bertanggung jawab

Mendorong penyelesaian sengketa yang efektif melalui mediasi dan non-litigasi

Kemitraan kolaboratif.(FIE)

 


Tinggalkan Komentar