telusur.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan.
"Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, Jaksa Agung dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) yang digelar pada hari ini meminta agar badan tersebut untuk menata dan menelusuri aset-aset sitaan dari kasus korupsi agar tidak disalahgunakan oleh internal Kejaksaan.
“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya dalam penindakan ditemukan pelanggaran etik, maka oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Apabila juga nantinya ditemukan unsur pidana, maka Kejaksaan juga akan mengusut pidana.
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Agung dalam acara Hari Ulang Tahun BPA mengungkapkan bahwa masih banyak aset Kejaksaan yang dikuasai diam-diam oleh oknum jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” katanya.
“Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan harus dihentikan agar aset sitaan bisa dikelola untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” katanya.[Nug]



