Dipersalahkan Soal Pupuk Bersubsidi, Anak Buah Paloh Bela Mati-matian Mentan - Telusur

Dipersalahkan Soal Pupuk Bersubsidi, Anak Buah Paloh Bela Mati-matian Mentan


telusur.co.id - Ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi. Seolah-olah pupuk bersubsidi hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.

Politisi Partai Nasdem Irma Suryani menegaskan, penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu Kementrian Pertanian, Kementrian BUMN, dan Kementrian Keuangan.

"Publik perlu tahu bahwa Pupuk Bersubsidi tersebut merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah," kata Irma kepada wartawan, Senin (19/4/21).

Irma menjelaskan, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah, lintas kementerian. Sehingga jika ada permasalahan soal pupuk bersubsidi janganlah semua ditimpakan ke mentan, harus dilihat juga tupoksi 2 kementrian terkait.

Saat ini Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. "Sebagaimana yang saya fahami, program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi," tuturnya.

Dijelaskan Irma, Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya dan Kementan yang menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya.

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya,dimana dalam hal tata kelolanya pendistribusian pupuk ini melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3)," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota berperan dalam pengalokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan begitu juga dengan pengawasan nya yang dilakukan melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Saya mengimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

"Prinsipnya adalah masalah tatakelola mesti diselesaikan di wilayah setempat, bupati, walikota dan gubernur juga mempunyai tanggung jawab yang sama dalam tanggungjawab terhadap tatakelolany. Jangan semua persoalan diwilayahnya Mentan juga dimintai pertanggung jawaban dan disalahkan," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar