Disdik Purwakarta Keluarkan SE Larangan Study Tour dan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta - Telusur

Disdik Purwakarta Keluarkan SE Larangan Study Tour dan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto. (Ist)

telusur.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk melaksanakan karya wisata keluar kota. Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi.

Larangan Dinas Pendidikan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Kadisdik Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, dikeluarkannya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

"Kegiatan itu kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal," ujar Purwanto dalam isi surat tersebut, dikutip Senin (29/4/24).

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten tersebut:

  1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta pada hari efektif ataupun hari libur.
  2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
  3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kecuali bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melakukan kunjungan terbatas atau Benchmarking.

Surat larangan tersebut disampaikan kepada Pejabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar Surat Edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar