Dituntut 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E - Telusur

Dituntut 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E

Bharada E di PN Jaksel (Foto: Antara)

telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer alias Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

JPU menyebut ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, kata JPU,  Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini.

Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J. (Tp)


Tinggalkan Komentar