Telusur.co.id - Sejumlah tenaga kerja PT Freeport mengadukan nasibnya ke DPD RI.
Mereka yang datang, langsung diterima oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.
Dalam pertemuan tersebut OSO menilai konflik yang mengacu pada perbedaan pemahaman dalam memandang undang-undang ketenagakerjaan harus disikapi dengan bijak.
“Perbedaan pandangan kalau ini disatukan pasti akan ketemu. Sehingga, nantinya tidak akan ada perbedaan,” ungkapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, (12/03/18).
Sebelumnya, Executive Vice President Human Resources (EVP – HR) PT Freeport Indonesia, Achmad Ardianto menjelaskan, kondisi pekerja PT Freeport hingga kini masih dalam proses ketidakpastian.
Pasalnya, pada awal 2017 perusahaan telah menyiapkan rencana operasional baru yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan, karena posisi pekerjaan mereka dihilangkan.
Upaya pemberhentian 823 pekerja tersebut. Lanjut Ardianto, akhirnya mendapat reaksi dari sejumlah pekerja dengan menggelar Demonstrasi.
“Efeknya, pada awal April 2017 sebanyak 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi dan tidak bekerja sesuai jadwal,” jelasnya.[far]