DPR Minta Negara Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Pajak  - Telusur

DPR Minta Negara Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Pajak 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Istimewa

telusur.co.id -Anggota Komisi III DPR RI Abdullah,  mengungkapkan bahwa kepercayaan publik terhadap instansi pajak semakin menurun usai KPK mengunkap kasus korupsi dugaan suap yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. 

"Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi," tegas Abdullah, Rabu (14/1/2026). 

Pasalnya kata Abdullah, kasus korupsi di lingkungan pajak bukan kali pertama terjadi. Menurut kasus korupsi di instansi tersebut terus berulang sampai kini.

Abdullah menilai, praktik korupsi di sektor pajak semakin tidak dapat ditoleransi, mengingat selama ini pegawai pajak telah mendapatkan fasilitas dan gaji yang relatif besar dibandingkan aparatur negara lainnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak menjamin bersihnya perilaku sebagian oknum dari praktik korupsi.

"Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi," tegas Abdullah. 

Menurutnya terus terulang korupsi di lingkungan pajak menandakan terdapat lemahnya pengawasan terhadap aparatur pajak.

"Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal," ujarnya. 

Untuk itu, Politikus PKB ini mendesak KPK untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Tidak boleh ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya. 

Seperti diberitakan, PK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).


Tinggalkan Komentar